Diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili dalam radius zona sekolah sesuai ketentuan pemerintah daerah.
Bagi calon peserta didik dari keluarga tidak mampu atau penyandang disabilitas, dibuktikan dengan dokumen resmi.
Bagi calon peserta didik dengan prestasi akademik maupun non-akademik yang dibuktikan dengan sertifikat/piagam resmi.
Bagi calon peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali, dibuktikan dengan surat penugasan resmi.
Kartu Keluarga, akte kelahiran, ijazah/surat keterangan lulus SD, dan pas foto sesuai ketentuan panitia PPDB.
Pendaftaran umumnya dilakukan melalui portal PPDB resmi Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang.
| Tahapan | Keterangan |
|---|---|
| Pengajuan Akun/Pendaftaran | Lengkapi data |
| Verifikasi Berkas | Lengkapi data |
| Pengumuman Hasil | Lengkapi data |
| Daftar Ulang | Lengkapi data |